Kala itu, sebanyak 190 ponsel bekas milik Putra Siregar disita oleh Bea Cukai karena diyakini barang elektronik itu palsu.
Selain itu, uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta pun ikut disita.
Meskipun produk yang dijual Putra Siregar telah disita, toko milik Putra yaitu PS Store masih beroperasi dan menerima pelanggan sampai tahun 2020.
Kini dilansir dari Kompas, Rabu (13/4/2022), Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kemudian menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dalam kasus perdagangan ilegal.
Lalu menurut putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (30/11/2020), Putra Siregar divonis tidak bersalah.
"Tuntutan dan dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti, sehingga Putra Siregar dibebaskan dari tuntutan," kata penasihat hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara.
(*)