Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Baru-baru ini, bos PS Store atau Putra Siregar dikabarkan berurusan dengan hukum.
Putra Siregar mendadak viral menggunakan baju tahanan bersama seorang artis.
Usut punya usut, Putra Siregar disebutkan telah terlibat kasus penganiayaan.
Dikutip dari TribunSeleb.com, Rabu (13/4/2022, Putra Siregar pun jadi tersangka kasus penganiayaan, Selasa (12/4/2022) kemarin.
Tak sendiri, Putra Siregar diamankan pihak berwajib bersama aktor Rico Valentino.
Dibenarkan Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun, keduanya kini resmi berstatus tersangka.
"Sudah tersangka," kata AKBP Harun dikutip dari Intens Investigasi, Selasa (12/4/2022).
Selain jadi tersangka, Putra Siregar dan Rico Valentino resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Penahanan dilakukan per Selasa (12/4/2022) kemarin hingga 20 hari ke depan.
Bahkan di media sosial sudah beredar foto Putra Siregar memakai baju tahanan.
Tak sampai di situ saja, suami Septia Yetri Opani dan Rico Valentino itu tampak memegang papan yang berisi data diri dan langsung dilakukan penahanan.
"Dilakukan penahanan per hari ini hingga 20 hari ke depan," tuturnya.
"Alasan subjektif lah, seperti takut nanti akan melarikan diri atau mengulangi perbuatan."
"Dan juga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan," pungkas AKBP Harun.
Kemudian ditabahkan dari Kompas.com, Putra Siregar yang kini dikenal sebagai juragan ponsel sekaligus selebgram itu diketahui sempat terjerat beberapa skandal.
Beberapa waktu yang lalu, Putra Siregar sempat dilaporkan oleh bos MS Glow, Shandy Purnamasari pada Agustus 2021.
Putra Siregar dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Namun pada Maret 2022, kasus tersebut dihentikan karena tidak cukupnya bukti penyelidikan.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko lewat siaran pers.
Sebagai informasi, selain berkecimpung di bisnis ponsel, Putra Siregar mengelola bisnis kecantikan PS Glow.
Tak hanya itu, pada tahun 2017 silam, Putra Siregar juga sempat dicurigai terlibat perdagangan ponsel ilegal.
Kala itu, sebanyak 190 ponsel bekas milik Putra Siregar disita oleh Bea Cukai karena diyakini barang elektronik itu palsu.
Selain itu, uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta pun ikut disita.
Meskipun produk yang dijual Putra Siregar telah disita, toko milik Putra yaitu PS Store masih beroperasi dan menerima pelanggan sampai tahun 2020.
Kini dilansir dari Kompas, Rabu (13/4/2022), Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kemudian menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dalam kasus perdagangan ilegal.
Lalu menurut putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (30/11/2020), Putra Siregar divonis tidak bersalah.
"Tuntutan dan dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti, sehingga Putra Siregar dibebaskan dari tuntutan," kata penasihat hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara.
(*)