Find Us On Social Media :

Doddy Soedrajat Sebut Vonis 5 Tahun Penjara Tubagus Joddy Sudah Pantas: Daddy Ikhlas

By Pradipta R, Rabu, 13 April 2022 | 13:26 WIB

Doddy Soedrajat ikhlas dengan vonis 5 tahun Tubagus Joddy

Grid.ID – Sopir yang sebabkan kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah sudah mendapat vonis hukumannya.

Sebelumnya, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah pada 4 November 2021 lalu.

Tubagus Joddy kemudian divonis 5 tahun penjara, yang mana vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut kemudian sampai ke telinga Doddy Soedrajat, ayah Vanessa Angel.

Mendengar hal itu, Doddy Soedrajat mengaku ikhlas.

"Daddy dan keluarga besar terima. Saya terima dengan ikhlas apapun keputusan yang diberikan kepada Joddy," ujar Doddy Soedrajat dilansir dari Tribunnews.com.

"Itu memang sudah harus dijalankan oleh Joddy. Dan Daddy sebagai orangtua dari Vanessa, yang merasa kehilangan juga atas perilaku Joddy pada saat di jalan tol menerima dengan ikhlas," tambah Doddy Soedrajat.

Doddy Soedrajat juga tak mau menghakimi Tubagus Joddy.

"Tidak ada satu orangpun yang ingin mendapat musibah, mungkin Joddy juga nggak ingin seperti itu."

Baca Juga: 'Kalimat Kebun Binatangnya Keluar', Kuliti Borok Doddy Soedrajat, Puput Bongkar Perangai sang Mantan Suami Terhadap Anaknya yang Bikin Sakit Hati

"Jadi Daddy nggak mau menghakimi Joddy. Biar gimanapun semua orang kan ingin selamat, kalau Daddy biarin aja (dihukum 5 tahun) sesuai hukum yang berlaku," tutur mantan suami Puput itu.

Doddy Soedrajat juga mendoakan Tubagus Joddy agar menjalani hukumannya dengan baik.

"Semoga Joddy juga bisa menjalani proses hukuman selama 5 tahun di penjara dengan ikhlas juga."

Baca Juga: Mayang Debut Main Film Horor, Langsung Jadi Peran Utama di ‘Leak Kajeng Kliwon’, Akhirnya Jadi Aktris Pasca Ditolak Banyak Audisi Nyanyi

"Dia menjadi orang yang lebih baik lagi nanti setelah keluar dari hukuman nanti," pungkas Doddy Soedrajat.

(*)