Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Pengasuh pesantren di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Achmad Muhlis (52) divonis 13 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.
Vonis ini merupakan buntut dari aksi bejat Achmad Muhlis yang tega mencabuli santriwatinya yang mengemban ilmu di pesantren.
Hakim memvonis 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun kurungan penjara.
Selain itu, Achmad juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara jika tak mampu menebusnya.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Mojokerto, Ardiyani, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/4/2022).
Achmad terbukti telah mencabuli dan menyetubuhi santriwatinya yang masih di bawah umur.
Tak hanya 1 santriwati, Achmad juga mencabuli 4 santriwati lain dalam kurun waktu 3 tahun yani sejak 2018 hingga 2021.
Hal-hal yang meringankan vonis Achmad adalah bahwa terdakwa tidak pernah dihukum karena kasus pidana.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah karena Achmad tak pernah mau mengakui perbuatannya selama persidangan.
Achmad juga selalu membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).