Belum lagi para korban adalah murid pelaku yang masih di bawah umur.
"Yang memberatkan juga terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di sidang, seharusnya pendidik melindungi korban bukan justru melakukan tindakan asusila," ujar hakim.
Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak langsung mengiyakan dan masih akan mengkaji lebih lanjut.
"Pikir-pikir dulu namun semua pertimbangan dakwaan kami terbukti semua nanti kita lihat dulu perkembangannya kita laporkan ke pimpinan," terangnya.
Sedangkan kuasa hukum Achmad, Agung Supangkat merasa jika vonis 13 tahun terhadap sang klien terlalu besar.
Pasalnya, sang klien dirasa hanya memegang santriwatinya bukan menyetubuhi.
"Ya memberatkan karena persetubuhan itu masih saya ragukan kalau pegang-pegang mungkin iya namun kalau persetubuhannya saya tidak yakin," tandas Agung, dikutip ari Tribunnews.com.
Untuk diketahui bahwa kasus ini bermula saat Achmad ditangkap buntut adanya pelaporan pencabulan terhadap 5 santriwati yang berusia 8-14 tahun.
Ia dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Wah, bagaimana menurutmu?
(*)