Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Pengasuh pesantren di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Achmad Muhlis (52) divonis 13 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.
Vonis ini merupakan buntut dari aksi bejat Achmad Muhlis yang tega mencabuli santriwatinya yang mengemban ilmu di pesantren.
Hakim memvonis 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun kurungan penjara.
Selain itu, Achmad juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara jika tak mampu menebusnya.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Mojokerto, Ardiyani, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/4/2022).
Achmad terbukti telah mencabuli dan menyetubuhi santriwatinya yang masih di bawah umur.
Tak hanya 1 santriwati, Achmad juga mencabuli 4 santriwati lain dalam kurun waktu 3 tahun yani sejak 2018 hingga 2021.
Hal-hal yang meringankan vonis Achmad adalah bahwa terdakwa tidak pernah dihukum karena kasus pidana.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah karena Achmad tak pernah mau mengakui perbuatannya selama persidangan.
Achmad juga selalu membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Belum lagi para korban adalah murid pelaku yang masih di bawah umur.
"Yang memberatkan juga terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di sidang, seharusnya pendidik melindungi korban bukan justru melakukan tindakan asusila," ujar hakim.
Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak langsung mengiyakan dan masih akan mengkaji lebih lanjut.
"Pikir-pikir dulu namun semua pertimbangan dakwaan kami terbukti semua nanti kita lihat dulu perkembangannya kita laporkan ke pimpinan," terangnya.
Sedangkan kuasa hukum Achmad, Agung Supangkat merasa jika vonis 13 tahun terhadap sang klien terlalu besar.
Pasalnya, sang klien dirasa hanya memegang santriwatinya bukan menyetubuhi.
"Ya memberatkan karena persetubuhan itu masih saya ragukan kalau pegang-pegang mungkin iya namun kalau persetubuhannya saya tidak yakin," tandas Agung, dikutip ari Tribunnews.com.
Untuk diketahui bahwa kasus ini bermula saat Achmad ditangkap buntut adanya pelaporan pencabulan terhadap 5 santriwati yang berusia 8-14 tahun.
Ia dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Wah, bagaimana menurutmu?
(*)