Menurut Ahmad, Nuralamsyah sudah mencoba selesaikan masalah secara kekeluargaan dan memberi kesempatan agar Putra Siregar memiliki itikad baik.
Sayangnya, suami Septia Yetri Opani disebutkan tak mengindahkan niat baik korban hingga batas waktu yang ditentukan.
"Karena kita menunggu itikad baiknya minta maaf, nggak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi," jelas Ahmad.
Sebagai kuasa hukum, Ahmad kemudian membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, pertengahan Maret 2022.
Dimana dalam laporan tersebut, korban memberikan beberapa barang bukti, mulai dari hasil visum hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian. Selain itu, Nuralamsyah turut menghadirkan saksi yang melihat aksi pengeroyokan.
(*)