Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID
Grid.ID - Putri Una atau DJ Una mengaku menjadi korban dari investasi bodong DNA Pro.
DJ Una yang diwakilkan kuasa hukumnya, Yafet Rissy mengatakan bahwa kliennya termakan bujuk rayu DNA Pro.
DNA Pro menjanjikan bahwa jika masuk membernya akan mendapat keuntungan yang bombastis.
"Jadi ini buruk rayu tipu muslihat yang luar biasa yang dilakukan oleh Hoki Irjana dan PT DNA Pro akademi mereka memberi janji-janji yang bombastis bahwa dengan mengikut investasi ini akan mendapatkan tingkat keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Tapi faktanya tidak terjadi," ujar Yafet Rissy saat Grid.ID temui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
DNA Pro juga sempat memberikan surat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyakinkan DJ Una bisa bergabung dengan membernya.
"Paling utama PT DNA Pro ini melakukan manipulasi ijin, jadi ada kertas ijin seolah itu ijin dri OJK. Belakangan ini diketahui bahwa mereka gak punya ijin apapun jadi itu tindakan penipuan, akurasi yang dilakukan oleh dna pro kepad dj una. Ksrena itu juga ditanya berkali-kali soal ijin dari OJK," ungkap Yafet Rissy.
Bahkan dia juga di iming-imingi akan diberikan mobil dan keuntungan yang menggiyurkan.
"Bukan cuma mobil aja, Una juga dijanjikan keuntungan yang menggiyurkan," sambungnya.
Karena itu kedatangannya ke Mabes Polri, untuk melaporkan DNA Pro atas kasus dugaan investasi bodong.
Baca Juga: 'Kita Korban' Merasa Dirugikan hingga Tekor Rp700 Juta, DJ Una Bakal Laporkan DNA Pro ke Mabes Polri
"Kita tidak membuat laporan baru, tetapi kita menginduk kepada laporan yang sudah ada. Jadi penyidik menerima kita dengan baik, kita sudah sampaikan DJ Una, keluarga dan temannya adalah korban," tuturnya.