Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Viral video di jagat maya yang memperlihatkan seorang guru SMA injak bahu siswa.
Oknum guru SMA dalam video tersebut diketahui bernama I Komang Sudiana.
Ia merupakan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Amlapura di Kabupaten Karangasem, Bali.
Dalam video yang beredar, Sudiana tampak menginjak bahu muridnya saat korban menjalani hukuman push up karena melanggar tata tertib sekolah.
Melansir dari Tribun-Bali.com, I Komang Sudiana mengaku, kejadian itu terjadi secara spontan, saat ia memberi hukuman ke siswa yang melanggar tata tertib.
Komang Sudiana mengungkapkan, pihaknya memberi hukuman agar murid lebih disiplin dan patuh terhadap tata tertib di SMA Negeri 3 Amlapura.
"Saya baru sekitar setahun menjabat kepala sekolah SMAN 3. Sebagian murid tidak disiplin, sering lawan guru," kata Komang Sudiana yang dikutip Grid.ID dari Tribun-Bali.com, Rabu (13/4/2022).
"Semua guru saya minta untuk menekan sifat disiplin terhadap murid. Tujuannya agar murid jadi disiplin serta SDM berkualitas," jelasnya.
Setelah berkoordinasi, para guru di SMA Negeri 3 Amlapura lalu membuat tata tertib agar para siswa semakin disiplin dan tidak lagi melawan guru.
Semua siswa pun menyetujui aturan tersebut, bahkan mereka menawarkan hukuman push up 10 kali bagi murid yang melanggar tata tertibnya.
Alhasil, perjanjian itu pun disepakati oleh para guru dan murid.
Lalu pada Senin (11/4/2022), tepatnya setelah upacara bendera, para guru melakukan pengecekan untuk memastikan komitmen siswa.
Saat masuk kelas XI MIPA, guru mendapati 12 siswa belum potong rambut.
Karena dianggap telah melanggar tata tertib, para siswa tersebut pun diberi hukuman push up sebanyak 10 kali, dan dijejerkan di hadapan murid.
Pada saat itu, Koman Sudiana mengaku secara spontan menginjak bahu siswa yang tidak sungguh-sungguh agar mereka menjadi lebih disiplin.
"Karena melanggar akhirnya siswa tersebut diberi hukuman push up," kata Komang Sudiana.
"Saya secara spontan (reflek) menginjak bahu siswa yang tak sungguh-sungguh jalani hukuman," imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, Kadisdikpora Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa pun telah memberi sanksi kepada Komang Sudiana.
Mengutip dari Kompas.com, Ketuut Nguurah Boy Jayawibawa memutuskan memberhentikan Komang Sudiana dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
Sanksi tegas itu dikeluarkan setelah Sudiana menjalani pemeriksaan terkait video yang viral di media sosial.
Setelah diberhentikan sebagai kepala sekolah, Komang Sudiana akan menjadi guru biasa dan segera dipindahkan ke sekolah lain.
Di sisi lain, Komang Sudiana juuga telah meminta maaf ke keluarga siswa, masyarakat, dan sesepuh di Seraya terkait aksinya yang tak pantas.
(*)