Find Us On Social Media :

Nenek 64 Tahun Rela Jual Diri Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Pasang Tarif Rp 30 Ribu Saat Jadi PSK yang Layani Pria Hidung Belang

By Annisa Marifah, Kamis, 14 April 2022 | 16:49 WIB

Ilustrasi nenek

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID — Masa tua tentu adalah masa di mana seseorang menghabiskan waktu bersama dengan orang tersayang.

Tapi nenek yang terjaring razia Satpol PP Kota Probolinggo lain cerita.

Dilansir Grid.ID dari Tribunbogor.com pada Kamis (14/4/2022), Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman mengungkap bahwa ada enam lokasi yang disidak.

Salah satunya adalah lokasi tempat sang nenek berinisial N menjajakan dirinya ini.

Nenek ini sendiri telah berusia 64 tahun, ia mengaku menjadi PSK karena terdesak ekonomi.

Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, sang nenek rela memuaskan nafsu pria hidung belang dengan tarif Rp 30 ribu.

"Saya memasang tarif Rp 30 ribu. Saya melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap nenek N.

Sang nenek mengaku baru melakoni profesi sebagai PSK selama satu bulan setengah.

Baca Juga: Langganan Rumah Orang Kaya Sejuta Umat yang Jadi Saksi Deretan Judul Sinetron, Rumah Mewah nan Megah ini Ternyata Dipatok Rp 150 Juta untuk Sewa

Nenek N ini ditangkap bersama dengan PSK lain dan pemuda yang tengah berpesta miras.

Saat Satpol PP datang, sejumlah PSK disebut tengah menunggu pelanggan di pinggir rel kereta api.

Aman sendiri menyebut bahwa tujuan razia ini lantaran menyambut bulan suci Ramadan.

"Razia yang kami gelar tujuannya agar di bulan Ramadan ini, Kota Probolinggo tertib penyakit masyarakat," ujar Aman.

"Rupanya masih saja ditemui praktik prostitusi di bulan Ramadan," lanjutnya.

Melansir Kompas.com, kriminolog Universitas Indonesia sekaligus pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menyebut bahwa para PSK juga bisa disebut sebagai korban.

Terlebih jika para PSK ini memiliki perantara, mucikari, atau germo.

"Kalau lihat perkembangan secara universal, perempuan itu dilindungi, sebagai korban," ungkap Bambang.

"Tidak disalahkan sebagai pelaku kejahatan dan tidak ada unsur crime-nya," lanjutnya.

Baca Juga: Lagi Pungut Sampah di Pinggir Pantai, Pemulung Ini Auto Kaya Mendadak Gegara Temukan Bongkahan Batu Senilai Rp 9 Miliar, Terungkap Faktanya Bukan Sembarang Benda!

(*)