"Jadi kita punya hak untuk melakukan persiapan dokumen-dokumen terkait yang nantinya untuk pembelaan," ujarnya.
"Jadi dalam hukum acara pidana pun tidak ada masalah dengan hal itu," tutup kuasa hukum Vanessa Khong.
Seperti diketahui, Vanessa Khong turut ditetapkan sebagai tersangka kasus binomo.
Tak hanya Vanessa Khong, sang ayah, Rudiyanto Pei juga kini berstatus tersangka kasus yang sama.
(*)