Di tempat kos itulah pelaku lalu memperkosa korban.
Erwin menyebut, saat peristiwa pemerkosaan terjadi, pelaku memaksa korban berhubungan badan tanpa ada ancaman.
“Pelaku sama sekali tidak melakukan pengancaman terhadap korban hanya memaksa sehingga terjadi persetubuhan satu kali,” kata Erwin.
Setelah diperkosa, korban kemudian pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus pemerkosaan yang telah dilakukan MA terhadap putri mereka ke Polsek Wolio.
Mengutip dari TribunPekanbaru.com, pelaku MA kemudian berhasil ditangkap 2 jam setelah polisi mendapat laporan dari orangtua korban.
Polisi juga memeriksa teman pelaku untuk mengetahui apakah terlibat dan mengetahui niat pelaku untuk memperkosa korban yang masih di bawah umur.
Saat ini, pelaku MA telah ditahan di ruang tahanan Polsek Wolio.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, pelaku dikenai UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
(*)