Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menjadi korban pemerkosaan oleh pria yang dikenalnya di Facebook.
Siswi SD yang baru berusia 11 tahun itu diperkosa oleh seorang pria berinisial MA (19), yang dikenalnya di Facebook.
MA diketahui sehari-hari bekerja sebagai seorang buruh lepas.
Melansir dari Kompas.com, korban diperkosa di tempat kos teman pelaku.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, antara pelaku dan korban sudah saling mengenal melalui Facebook.
Erwin mengatakan, 3 hari sebelum diperkosa, korban dan pelaku sudah saling komunikasi.
“Pelaku ini, tiga hari sebelum ada kejadian (pemerkosaan), sudah ada komunikasi dengan korban," kata Erwin yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (15/4/2022).
"Awal bulan puasa, puasa kedua, dimulai dengan adanya komunikasi di Facebook antara keduanya,” kata Erwin Pratomo, Jumat (15/4/2022).
Setelah tiga hari berkomunikasi di media sosial, pelaku kemudian mengajak korban bertemu.
Saat itu, pelaku merayu dan mengajak korban bertemu dengan teman pelaku di tempat kosnya.
Di tempat kos itulah pelaku lalu memperkosa korban.
Erwin menyebut, saat peristiwa pemerkosaan terjadi, pelaku memaksa korban berhubungan badan tanpa ada ancaman.
“Pelaku sama sekali tidak melakukan pengancaman terhadap korban hanya memaksa sehingga terjadi persetubuhan satu kali,” kata Erwin.
Setelah diperkosa, korban kemudian pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus pemerkosaan yang telah dilakukan MA terhadap putri mereka ke Polsek Wolio.
Mengutip dari TribunPekanbaru.com, pelaku MA kemudian berhasil ditangkap 2 jam setelah polisi mendapat laporan dari orangtua korban.
Polisi juga memeriksa teman pelaku untuk mengetahui apakah terlibat dan mengetahui niat pelaku untuk memperkosa korban yang masih di bawah umur.
Saat ini, pelaku MA telah ditahan di ruang tahanan Polsek Wolio.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, pelaku dikenai UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
(*)