Kedua orang tua korban pun geram dan melaporkan kasus ini ke polisi hingga SF pun kini diamankan pihak berwajib.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat lalu, SF terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang santriwati di bawah umur dan dikuatkan beberapa alat bukti, sehingga kini dia sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK.
Kini kasus Ustaz SF ini dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Melansir dari Kompas.com, kasus kejahatan seksual yang dialami santriwati tak hanya kasus SF dan SR.
Sebelumnya, publik juga sempat dibuat terkejut dengan Herry Wirawan yang ketahuan memperkosa 13 santriwatinya hingga sebagian hamil dan memiliki anak.
Kasus Herry Wirawan ini bahkan sempat menjadi sorotan media asing.
Herry Wirawan pun kini telah mendapat hukuman mati hingga harus membayar restitusi kepada 13 korbannya dengan nominal yang beragam.
Biaya restitusi ini jika ditotal mencapai Rp 300 juta.
(*)