Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di lingkungan pendidikan.
Dilansir Grid.ID dari Tribunbogor.com pada Jumat (15/4/2022), seorang ustaz muda berinisial SF (27) ini mengajak santriwatinya berhubungan seksual.
Santriwati yang berinisial SR ini telah diajak berhubungan seksual sejak umur 15 tahun hingga saat ini telah berumur 18 tahun.
Tepatnya, SF mulai mengajak SR berhubungan seksual sejak 2018 hingga November 2021.
Aksi bejat SF ini bahkan dilakukan di Pondok Pesantren di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Mengaku tak kuasa menahan nafsu saat melihat korban, SF telah berkali-kali mengajak SR berhubungan seksual.
Kamar asrama dan kamar mandi menjadi tempat yang dipilih SF untuk melancarkan aksinya pada SR.
Saat SR sendiri dalam kamar santriwati lantaran jam belajar malam, SF datang menghampiri SR dan mengajaknya melakukan aksi bejat ini.
SF juga membuntuti SR yang izin ke kamar mandi dan mengajaknya melakukan hubungan seksual di tempat itu.
Lama-lama bosan lantaran merasa hanya dijadikan budak seks oleh SF, santriwati itu pun melaporkan perbuatan sang ustaz ke kedua orang tuanya.
Kedua orang tua korban pun geram dan melaporkan kasus ini ke polisi hingga SF pun kini diamankan pihak berwajib.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat lalu, SF terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang santriwati di bawah umur dan dikuatkan beberapa alat bukti, sehingga kini dia sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK.
Kini kasus Ustaz SF ini dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Melansir dari Kompas.com, kasus kejahatan seksual yang dialami santriwati tak hanya kasus SF dan SR.
Sebelumnya, publik juga sempat dibuat terkejut dengan Herry Wirawan yang ketahuan memperkosa 13 santriwatinya hingga sebagian hamil dan memiliki anak.
Kasus Herry Wirawan ini bahkan sempat menjadi sorotan media asing.
Herry Wirawan pun kini telah mendapat hukuman mati hingga harus membayar restitusi kepada 13 korbannya dengan nominal yang beragam.
Biaya restitusi ini jika ditotal mencapai Rp 300 juta.
(*)