Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID — Istri mana yang tak sakit hati jika mendapat kekerasan dari sang suami.
Suami yang harusnya menjaga dan mengayomi istri justru menjadi pelaku kekerasan.
Dilansir Grid.ID dari Tribunbogor.com pada Jumat (15/4/2022), suami berinisial MY (56) awalnya ditegur sang istri, Sunarsih (51).
Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi mengungkap bahwa kejadian ini terjadi pada Jumat (8/4/2022), sekitar pukul 09.30 WIB.
Awalnya Sunarsih hanya menanyakan siapa pengirim SMS di ponsel MY.
"Bang, SMS siapa itu, Bang?" tanya Sunarsih.
Alih-alih menjawab, MY malah menghapus pesan itu dan membuat kecurigaan Sunarsih semakin menguat.
MY lantas mengamuk dan membanting tubuh istrinya ke tempat tidur.
"Korban merasa tidak percaya dan bertanya lagi ke suaminya kenapa SMS dihapus," ungkap Aprinaldi.
"Saat itu, pelaku marah dan membanting tubuh istrinya ke atas tempat tidur," lanjutnya.
Saat korban melawan, MY justru memegang tangan Sunarsih dan memukul pipi kanan dan mengancam akan mematahkan tubuhnya.
Keduanya lantas terlibat adu mulut hingga MY mencekik leher Sunarsih yang berusaha meminta tolong ke anaknya.
"Korban meminta tolong sama anaknya yang bernama Rico," ungkap Aprinaldi.
"Setelah itu, pelaku melepaskan tangannya dari leher korban," lanjutnya.
Tak terima dengan perlakuan MY, Sunarsih pun melaporkan suaminya ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di salah rumah warga.
Melansir Kompas.com, ada beberapa hal yang bisa dilakukan saat kita menjadi korban KDRT.
Pertama tidak menganggap KDRT sebagai aib yang harus ditutupi, hal ini tentu saja akan membuat korban enggan melaporkan kekerasan yang dialaminya.
Stigma KDRT sebagai aib juga akan menyulitkan penanganan kasus ini.
Kedua tentu saja melaporkan KDRT yang terjadi, semakin diulur pelaporan, kekerasan akan semakin bertambah parah.
Komnas Perempuan menyatakan bahwa Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bisa dijadikan tempat pengaduan dan penanganan korban KDRT.
Lembaga ini telah ada di semua provinsi dan bisa diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan pertolongan.
P2TP2A ini berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa).
Proses akhir tentu saja menyelesaikan KDRT di ranah hukum.
(*)