Di sisi lain, polisi mengatakan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino seharusnya bisa tak ditahan jika langsung meminta maaf kepada korban.
Pasalnya, korban mengaku bahwa pihaknya masih berbesar hati dengan cara menunggu itikad baik Putra dan Rico, namun nihil.
"Korban baru melapor 16 Maret 2022, alasannya korban berharap ada jalan damai."
"Mereka berusaha menghubungi pihak RV dan PS, namun sampai dua minggu kurang lebih, tidak ada tanggapan. Maka dilaporkan ke polisi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Adapun kasus ini terjadi pada pukul 02.30 WIB dini hari di salah satu kafe di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Putra Siregar diduga ikut membela Rico yang kala itu memiliki masalah dengan salah seorang rekannya di kafe.
"Kronologinya, saat itu korban dan terduga pelaku sedang berada di kafe tersebut."
"Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan RV yang mendatangi meja korban MNA. Entah apa yang dibicarakan, masih dalam proses penyelidikan."
"Kemudian tersangka RV tidak senang dengan peristiwa tersebut dan mendatangi MNA, kemudian terjadi pemukulan korban."
"Setelahnya, tersangka PS juga ikut bersama-sama, dengan menendang dan mendorong MNA," lanjut Budhi, dikutip dari Kompas.com.
Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman 5 tahun penjara karena melakukan tindak kekerasan di depan umum.
"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Budhi.
"Kejadian diduga pidana, yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan pasal 170 KUHP," imbuh Budhi.
(*)