Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Ivan Gunawan terseret kasus DNA Pro.
Sebelumnya, Ivan Gunawan telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (14/4/2021).
Dia diperiksa penyidik terkait statusnya sebagai brand ambassador DNA Pro dengan nilai kontrak fantastis.
Ivan Gunawan diketahui dikontrak senilai Rp 1,09 miliar oleh DNA Pro dan telah mengembalikan dana sebesar Rp 921,7 juta ke Bareskrim Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko pun membenarkan presenter Brownis ini telah mengembalikan uang, namun hanya Rp 921,7 juta dari nilai kontrak Rp 1,09 miliar.
"Dari fee sebesar Rp 1,09 miliar yang dikembalikan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti sebanyak Rp 921,7 juta," ujar Kombes Gatot Repli dikutip dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Sabtu (16/4/2022).
Namun, masih ada selisih uang Rp 168,3 juta.
Perginya sisa uang tersebut ternyata dipakai oleh DNA Pro untuk membuka akun.
Baca Juga: Ikut Terseret Kasus DNA Pro, Kini Giliran Billy Syahputra dan Ello Akan Diperiksa Mabes Polri
"Sedangkan selisihnya sebesar Rp 168,3 juta digunakan oleh DNA Pro untuk membuka akun," ucap Gatot Repli.
"Yang jelas, hasil pemeriksaan tadi, ia mengakui dan menerima aliran uang ke dia," jelasnya.
"Tadi saya sampaikan 1 miliar 90 juta itu diakui dan itu selanjutnya dikembalikan, karena itu aliran dana yang diduga adalah hasil dari tindak pidana," paparnya.
Gatot Repli mengatakan Ivan Gunawan dihadirkan sebagai saksi.
Namun jika Ivan ada kontrak dengan DNA Pro, pihak polisi akan dalami kasus tersebut.
"Yang bersangkutan mengakui menerima dan dia mengembalikan. Berarti apa unsurnya, dia tidak terlibat. Kalau memang dia ada kontrak ini, akan didalami," tukasnya.
Seperti diketahui, 122 orang yang mengaku korban melaporkan platform robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.
Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro.
(*)