Suaminya dan adiknya ditangkap pada tanggal 4 Februari, sementara ibu mertuanya sedang dalam pengejaran, kata inspektur Uday Shankar Ghosh.
Mereka mengaku bahwa ginjal itu dijual kepada seorang pengusaha di negara bagian Chhattisgarh di India.
Mereka didakwa hkuman berdasarkan Bab 19 (hukuman untuk transaksi komersial organ manusia), Bab 21 (pelanggaran oleh perusahaan yang terlibat dalam tindakan Transplantasi Organ Organ Manusia), Bab IPC 307 (usaha untuk membunuh) dan Bab 498 (menahan seorang wanita menikah dengan maksud kriminal).
Pihak berwenang menduga penjualan tersebut merupakan bagian dari perdagangan organ-perdagangan manusia dengan geng penyelundup ginjal terkait dengan kejahatan tersebut.
Sebuah tim khusus telah dibentuk untuk menyelidiki kasus tersebut.
Menurut ayah Sarkar, pasangan tersebut menikah pada tahun 2005.
Emas, perak dan 180.000 rupee (sekitar Rp 38 juta) secara tunai diberikan sebagai mas kawin, namun anggota keluarga mempelai pria tidak puas dan menuntut lebih banyak.
"Suaminya biasa mengatakan 'ayahmu memiliki begitu banyak mobil, dia duduk di sana dengan begitu banyak kekayaan, lihatlah kami, kami tidak punya apa-apa',"
Meskipun India memiliki undang-undang anti mahar yang ketat sejak tahun 80-an untuk melindungi wanita yang sudah menikah dari kekerasan dalam rumah tangga dan kejahatan keji, praktik tersebut masih ada sampai sekarang, terutama di daerah pedesaan di mana anak perempuan dianggap sebagai kewajiban.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul,Kisah Pilu Rita dari India, Ginjalnya Dicuri Suaminya Hanya untuk Memenuhi Kebutuhan Ini
(*)