"Karena kesal dan tidak mau dicerai, tersangka langsung mengeluarkan pisau dan menganiaya korban sampai terjatuh," jelasnya.
Nahas, akibat kejadian tersebut, korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit nyawanya tak tertolong karena mendapat beberapa luka tusuk di tubuhnya.
Lilis mengalami luka robek di kelopak mata kanan, luka tusuk di dada kiri dan kanan atas, serta luka tusuk di dada bawah kanan.
Selain itu, korban juga mengalami luka robek pada lengan tangan kanan, luka tusuk di punggung belakang dan luka tusuk di dada kiri tengah.
Sementara itu, usai membunuh istrinya, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian dan menyerahkan diri ke Polres Lahat.
Akibat perbuatannya tersebut, Agus terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup.
(*)