Find Us On Social Media :

Tragis! Gegara Tak Mau Cerai, Seorang Suami di Sumatera Selatan Tega Habisi Nyawa Istri

By Rizqy Rhama Zuniar, Senin, 18 April 2022 | 19:09 WIB

Ilustrasi tikam

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Nyawa seorang istri di Sumatera Selatan melayang di tangan suaminya sendiri.

Mirisnya, sang suami tega membunuh istrinya hanya karena tak mau diceraikan.

Kasus suami bunuh istri ini terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada Minggu (17/4/2022), sekitar pukul 17.30 WIB menjelang waktu berbuka puasa.

Mengutip dari Tribunnews.com, seorang warga Lingga Jaya SP 1 Bumi Lampung, Kabupaten Lahat bernama Agus (35) tega membunuh istrinya, Lilis Manda Sari (30).

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu tega menghabisi nyawa istrinya karena kesal diajak bercerai.

Peristiwa pembunuhan itu bermula ketika pelaku menemui istrinya di rumah kakaknya (Didi) di Bengkurat Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat.

Melansir dari Kompas.com, saat bertemu di rumah Didi, pasangan suami istri itu sempat terlibat adu mulut.

Kasi Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono mengatakan, saat terlibat cekcok tersebut, Lilis meminta cerai dengan Agus.

Baca Juga: Sudah Lama Ingin Habisi Nyawa Pegawai Dishub yang Dekati Wanita Incarannya, Kasatpol PP Makassar Ternyata Beli Senjata dari Komplotan Teroris untuk Tembak Korban, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

Pelaku yang tersulut emosinya karena tak mau diceraikan pun langsung menghabisi nyawa istrinya dengan menggunakan pisau.

"Saat itu korban langsung meminta cerai dari pelaku Agus," kata Lispono, yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (18/4/2022).

"Karena kesal dan tidak mau dicerai, tersangka langsung mengeluarkan pisau dan menganiaya korban sampai terjatuh," jelasnya.

Nahas, akibat kejadian tersebut, korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit nyawanya tak tertolong karena mendapat beberapa luka tusuk di tubuhnya.

Lilis mengalami luka robek di kelopak mata kanan, luka tusuk di dada kiri dan kanan atas, serta luka tusuk di dada bawah kanan.

Selain itu, korban juga mengalami luka robek pada lengan tangan kanan, luka tusuk di punggung belakang dan luka tusuk di dada kiri tengah.

Sementara itu, usai membunuh istrinya, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian dan menyerahkan diri ke Polres Lahat.

Akibat perbuatannya tersebut, Agus terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Kecelakaan Band DEBU Terjadi di Tol Pasuruan Probolinggo, 2 Penumpang yang Merupakan Warga Malaysia Tewas

(*)