Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pengacara Hotman Paris mengaku telah mengundurkan diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Terkait hal itu, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan angkat bicara.
Menurut Otto, organisasi yang diakui oleh Undang-Undang Advokat hanyalah Peradi.
“Lah justru itu Pasal 28 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa organisasi Advokat itu satu-satunya organisasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang advokat. Artinya single bar,” ujar Otto Hasibuan saat Grid.ID temui di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).
Menurutnya, Peradi adalah salah satu organisasi yang telah diakui Undang-undang.
“Seharusnya secara Undang-undang hanya ada 1 (organisasi advokat) aja. Siapa yang dimaksud organisasi satu-satunya adalah Peradi, sebagaimana sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan itulah yang dibentuk oleh UU Advokat,” sambung Otto.
Jikalau ada organisasi Advokat di luar dari Peradi, hal itu menurutnya telah menentang Undang-Undang yang berlaku.
“Jadi dulu itu ada 8 organisasi yang diamanatkan dibentuk untuk menjadi (satu dinamakan) Peradi," kata Otto.
Baca Juga: 'Tak Ada Gunanya', Begini Respon Otto Hasibuan Terkait Tantangan Debat dari Hotman Paris Hutapea
"Kalau faktanya ada (organisasi) yang lain, ini bertentangan dengan Undang-Undang. Kalau bicara soal Undang-Undang hanya satu. Anda silahkan menilai aja bagaimana," lanjut Otto.
Otto mengatakan, dalam Undang Undang, setiap Advokat harus masuk dalam organisasi Peradi.