Oleh karena itu, terkait pengunduran diri Hotman, Ketua Peradi pun mempertimbangkan status Hotman Paris dalam organisasi tersebut.
“Yang menjadi keseriusan adalah karena ada ketentuan pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat nomor 2 menyatakan setiap advokat wajib berada di organisasi,” ucap Otto.
"Sehingga karena itu (gabung keorganisasi adalah) kewajiban advokat, maka jika kami langsung menerima, kami melanggar Undang-undang."
"Kami masih mempertimbangkan dengan benar, jangan sampai salah ambil keputusan," jelas Otto.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan membenarkan soal pengunduran diri Hotman Paris dari Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.
Namun, pihaknya masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris tersebut.
Adapun Hotman Paris ternyata sudah bergabung dengan organisasi advokat lain.
Baca Juga: 'Itu Tidak Benar', Otto Hasibuan Klarifikasi Soal Pernyataan Hotman Paris Suka Pamer Harta
Hal itu menyusul Hotman Paris yang menyatakan keluar dari anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Melalui akunnya di Instagram, pengacara 62 tahun itu menyatakan dirinya sudah bergabung menjadi anggota organisasi advokat lain.
(*)