Find Us On Social Media :

'Ini Bertentangan dengan Undang-undang,' Otto Hasibuan Tanggapi Terkait Hotman Paris yang Mengundurkan Diri dari Peradi

By Corry Wenas Samosir, Senin, 18 April 2022 | 19:59 WIB

Otto Hasibuan saat Grid.ID temui di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022)

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Pengacara Hotman Paris mengaku telah mengundurkan diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Terkait hal itu, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan angkat bicara.

Menurut Otto, organisasi yang diakui oleh Undang-Undang Advokat hanyalah Peradi.

“Lah justru itu Pasal 28 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa organisasi Advokat itu satu-satunya organisasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang advokat. Artinya single bar,” ujar Otto Hasibuan saat Grid.ID temui di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).

Menurutnya, Peradi adalah salah satu organisasi yang telah diakui Undang-undang.

“Seharusnya secara Undang-undang hanya ada 1 (organisasi advokat) aja. Siapa yang dimaksud organisasi satu-satunya adalah Peradi, sebagaimana sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan itulah yang dibentuk oleh UU Advokat,” sambung Otto.

Jikalau ada organisasi Advokat di luar dari Peradi, hal itu menurutnya telah menentang Undang-Undang yang berlaku.

“Jadi dulu itu ada 8 organisasi yang diamanatkan dibentuk untuk menjadi (satu dinamakan) Peradi," kata Otto.

Baca Juga: 'Tak Ada Gunanya', Begini Respon Otto Hasibuan Terkait Tantangan Debat dari Hotman Paris Hutapea

"Kalau faktanya ada (organisasi) yang lain, ini bertentangan dengan Undang-Undang. Kalau bicara soal Undang-Undang hanya satu. Anda silahkan menilai aja bagaimana," lanjut Otto.

Otto mengatakan, dalam Undang Undang, setiap Advokat harus masuk dalam organisasi Peradi.

Oleh karena itu, terkait pengunduran diri Hotman, Ketua Peradi pun mempertimbangkan status Hotman Paris dalam organisasi tersebut.

“Yang menjadi keseriusan adalah karena ada ketentuan pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat nomor 2 menyatakan setiap advokat wajib berada di organisasi,” ucap Otto.

"Sehingga karena itu (gabung keorganisasi adalah) kewajiban advokat, maka jika kami langsung menerima, kami melanggar Undang-undang."

"Kami masih mempertimbangkan dengan benar, jangan sampai salah ambil keputusan," jelas Otto.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan membenarkan soal pengunduran diri Hotman Paris dari Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.

Namun, pihaknya masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris tersebut.

Adapun Hotman Paris ternyata sudah bergabung dengan organisasi advokat lain.

Baca Juga: 'Itu Tidak Benar', Otto Hasibuan Klarifikasi Soal Pernyataan Hotman Paris Suka Pamer Harta

Hal itu menyusul Hotman Paris yang menyatakan keluar dari anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Melalui akunnya di Instagram, pengacara 62 tahun itu menyatakan dirinya sudah bergabung menjadi anggota organisasi advokat lain.

(*)