Grid.ID - Mudik cepat pakai mobil pribadi, pilihannya lewat jalan tol.
Bagi pengguna mobil pribadi yang hendak mudik via jalan tol, perlu tahu bebrapa hal ini.
Dari mulai tilang elektronik, rekayasa lalu lintas one way dan aturan ganjil genap.
Kuy dibahas satu per satu :
1. Tilang Elektronik
Sejak 1 April 2022 lalu, jalan tol berlakukan tilang elektronik.
Adapun yang dijepret kamera tilang elektronik adalah ngebut dan truk ODOL.
Ngebut yang dimaksud, kendaraan yang melaju melebihi kecepatan maksimal dan kurang dari kecepatan minimal.
Nah kecepatan maksimalnya sendiri dalam kota 80kpj dan luar kota 100kpj.
Sedangkan kecepatan minimalnya di jalan tol 60kpj.
Baca Juga: Mitsubihsi Xpander Sudah Pakai Smart Key Immobilizer Tetap Bisa Digondol Maling, Waspada Bestie!
Melanggar batas kecepatan maksimal, maka bakal dapat surat cinta yang salah astu isinya, bayar denda maksimal Rp500 ribu.