Laporan Wartawan Grid.ID - Mentari Aprellia
Grid.ID - Ramadan 2022 telah sampai di pertengahan bulan, tak heran jika banyak yang penasaran tentang apa itu hukum zakat.
Wajar saja apabila pertanyaan tentang apa itu hukum zakat bikin penasaran.
Sebab, masjid-masjid yang ada di berbagai wilayah nusantara pada umumnya menghimbau umat Islam yang tinggal di sekitar masjid untuk membayar zakat sehingga orang yang belum mengerti pun jadi semakin ingin tahu apa itu hukum zakat.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (18/4/2022), sebenarnya zakat dibagi menjadi dua jenis.
Pertama, zakat maal, dan yang kedua adalah zakat fitrah.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta.
Di Indonesia, mengenai zakat maal sudah diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019.
Sedangkan untuk zakat fitrah dibayarkan saat bulan Ramadan.
Batasnya adalah sampai sebelum Salat Idul Fitri.
Baik zakat fitrah maupun zakat maal hukumnya wajib.
Hal ini sudah tertera jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103.
Berbeda dengan zakat maal, zakat fitrah sudah ditentukan besarannya untuk setiap orang, yaitu sebesar 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter.
Beberapa organisasi mengizinkan zakat beras diganti dengan uang yang besarannya setara.
Namun, ada pula yang hanya menerima dalam bentuk makanan pokok, seperti beras.
Dikutip dari Tribunnews.com, Senin (18/4/2022), zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Karena pada dasarnya, zakat fitrah adalah memberikan makanan pada masyarakat yang kurang mampu.
Tiap-tiap orang beragama Islam yang merdeka, baik anak-anak maupun orang dewasa wajib hukumnya membayar zakat fitrah.
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai pembersih bagi yang mengeluarkannya dan berpuasa dari amalan yang sia-sia selama Ramadan.
Baca Juga: Sederhana Banget, Indra Sinaga Ungkap Menu Buka Puasa Ramadan 2022 Kesukaannya
(*)