"Kalau faktanya ada (organisasi) yang lain, ini bertentangan dengan Undang-Undang. Kalau bicara soal Undang-Undang hanya satu. Anda silahkan menilai aja bagaimana,” kata Otto.
Selain itu, Otto juga mengatakan, dalam undang-undang setiap Advokat harus masuk dalam organisasi Peradi.
Sehingga Peradi masih mempertimbangkan status Hotman Paris saat ini.
"Yang menjadi keseriusan adalah karena ada ketentuan pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat nomor 2 menyatakan setiap advokat wajib berada di organisasi,” ucap Otto.
"Sehingga karena itu (gabung keorganisasi adalah) kewajiban advokat maka jika kami langsung menerima kami melanggar undang-undang."
"Kami masih mempertimbangkan dengan benar jangan sampai salah ambil keputusan,"tutur Otto.
Sementara itu saat disinggung apakah alasan Hotman Paris keluar dari Peradi, Otto Hasibuan tak mengetahuinya.
Sebab dalam surat pengunduran diri, ayah tiga anak itu tidak mencantumkan alasannya.
"Tanya Hotman dong, saya tidak tahu alasannya. Di surat juga dia tidak mencantumkan," pungkasnya.
(*)