Find Us On Social Media :

'Jangan Sampai Salah Ambil Keputusan' Hotman Paris Pindah ke Organisasi Advokat Lain, Begini Komentar Otto Hasibuan, Sebut Peradi Satu-satunya yang Diakui Undang-undang

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 19 April 2022 | 11:07 WIB

Otto Hasibuan beri klarifikasi soal alasan keluarnya Hotman Paris dari PERADI karena dituding suka pamer harta.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Kini Hotman Paris telah pindah dan bergabung ke organisasi advokat baru.

Merespon hal itu, Ketua Peradi, Otto Hasibuan mengatakan bahwa organisasi advokat yang diakui oleh undang-undang hanyalah Peradi.

“Lah justru itu Pasal 28 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa organisasi Advokat itu satu satunya organisasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang advokat."

"Artinya single bar,” ujar Otto Hasibuan di kantor Peradi, Pal Merah, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).

Menurutnya, organisasi Peradi telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan dibentuk berdasarkan undang-undang.

"Seharusnya secara Undang-undang hanya ada 1 (organisasi advokat) aja."

"Siapa yang dimaksud organisasi satu-satunya adalah Peradi sebagaimana sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan itu lah yang dibentuk oleh UU Advokat,” lanjut Otto.

Otto menilai organisasi Advokat di luar dari Peradi menentang Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga: Hotman Paris Keluar PERADI Karena Dianggap Langgar Kode Etik, Otto Hasibuan Pastikan Pamer Harta Kekayaan Tidak Dilarang

“Jadi dulu itu ada 8 organisasi yang diamanatkan dibentuk untuk menjadi (satu dinamakan) Peradi."

"Kalau faktanya ada (organisasi) yang lain, ini bertentangan dengan Undang-Undang. Kalau bicara soal Undang-Undang hanya satu. Anda silahkan menilai aja bagaimana,” kata Otto.

Selain itu, Otto juga mengatakan, dalam undang-undang setiap Advokat harus masuk dalam organisasi Peradi.

Sehingga Peradi masih mempertimbangkan status Hotman Paris saat ini.

"Yang menjadi keseriusan adalah karena ada ketentuan pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat nomor 2 menyatakan setiap advokat wajib berada di organisasi,” ucap Otto.

"Sehingga karena itu (gabung keorganisasi adalah) kewajiban advokat maka jika kami langsung menerima kami melanggar undang-undang."

"Kami masih mempertimbangkan dengan benar jangan sampai salah ambil keputusan,"tutur Otto.

Sementara itu saat disinggung apakah alasan Hotman Paris keluar dari Peradi, Otto Hasibuan tak mengetahuinya.

Sebab dalam surat pengunduran diri, ayah tiga anak itu tidak mencantumkan alasannya.

"Tanya Hotman dong, saya tidak tahu alasannya. Di surat juga dia tidak mencantumkan," pungkasnya.

Baca Juga: Terbongkar Sudah Niat Awal Celine Evangelista, Ternyata Sempat Neror Demi Bisa Naik ke Panggung Bareng Ariel NOAH, Hotman Paris Sampai Berkorban Hal Ini dan Nyaris Jatuh!

 

(*)