Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Seungri menjadi sosok yang tak asing bagi para penggemar K-Pop.
Ia adalah salah satu anggota grup idol hits dari generasi kedua, yaitu BIGBANG.
Namun, ia tersandung masalah hukum atas tuduhan menyediakan jasa prostitusi untuk investor asing.
Dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (19/4/2022), ia harus menerima kenyataan bahwa dirinya divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar 1.159.900.000 won.
Sidang penjatuhan vonis tersebut dilakukan di pengadilan militer pada 12 Agustus 2021.
Beberapa bulan mendekam di balik jeruji besi rupanya membuatnya merindukan para penggemar.
Dikutip dari KBIZOOM.com, Selasa (19/4/2022), hal ini dapat diketahui dari unggahan Instastory adik Seungri, A, pada Selasa (19/4/2022).
"Dia merindukan kalian. Jika kamu memiliki sesuatu untuk dikatakan padanya, tolong hubungi aku. Aku akan menyampaikannya padanya," tulis sang adik.
Meski tidak jelas subyek dari kata 'dia', tapi netizen meyakini bahwa itu ditujukan untuk kakaknya, Seungri.
A yang merupakan adik Seungri yang aktif sebagai seorang DJ.
Sosok A pernah menunjukkan wajahnya di hadapan publik lewat acara I Live Alone yang tayang di MBC.
Dalam acara tersebut, ia tampil bersama Seungri.
Sebagai informasi, setelah pembacaan vonis pada Agustus 2021, Seungri yang muncul di hadapan masyarakat mengungkapkan permintaan maafnya.
"Saya minta maaf karena mengganggu semua orang, dan saya juga minta maaf karena telah mengecewakan para penggemar," kata Seungri.
Setelah itu, ia juga meminta maaf pada rekan-rekannya sesama anggota BIGBANG, staf agensi YG Entertainment, dan keluarganya.
Diketahui, pada Januari 2022, Seungri mendapatkan keringanan masa tahanan menjadi satu setengah tahun penjara setelah sebelumnya divonis tiga tahun.
(*)