Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Saksi dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat Jennifer Dunn, Dokter Dicky Oktrianda mengungkapkan, Jedun sapaan akrabnya sempat menjalani rehabilitasi dari ketergantungan obat-obatan terlarang pada tahun 2016.
Rehabilitasi tersebut dilangsungkan di Klinik Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan tempat Dicky melakukan praktek.
(BACA JUGA : Video Eksklusif! Beginilah Apartemen Milik Gandhi Fernando, Nyaman)
Namun rehabilitasi tersebut tidak dijalankan Jedun hingga tuntas.
Seharusnya rehabilitasi yang di mulai pada 23 April 2016 itu berakhir pada tanggal 23 Juli 2016 sesuai kesepakatan.
Tapi belum juga selesai, Jedun sudah mengakhiri, dan hanya menjalani rehabilitasi sebanyak tujuh kali saja.
Saat dikonfirmasi pada Pieter Ell, kuasa hukumnya, ia mengatakan hal tersebu terjadi karena kliennya itu sempat mengalami kesulitan biaya, sehingga terpaksa harus menghentikan pengobatan.
"Memang komitmen dan kesepakatan awal tiga bulan. Tapi tidak dilanjutkan karena ada pertimbangan beberapa hal termasuk biaya,"
(BACA JUGA : Cita Citata Ungkap Kriteria Cowok Idamannya, Harus Bisa Menghibur!)
"Karena proses rehab itu tidak ditanggung negara tapi pribadi. Tapi bukan itu salah satu faktor, ada faktor-faktor lain," ungkap Pieter Ell saat ditemui Grid.ID usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
Selain itu, Pieter Ell juga mengatakan ada beberapa faktor lain yang menjadikan masa rehabilitasi itu terhenti.
"Itu salah satu faktor, dan ada faktor-faktor lain," jelasnya.
Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai biaya yang harus dirogoh Jedun ketika menjalani masa rehabilitasi, Pieter Ell memilih bungkam.
"Kan tadi sama dokternya enggak disampain berapa biayanya. Pasti pakai rupiahlah," pungkasnya.
Sebelumnya, istri Faisal Harris ini diciduk di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
(BACA JUGA : VIDEO : Pengakuan Dewi Sanca, Dibodohi dan Dijadikan Kelinci Percobaan)
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pengakuan FS, yang sudah terlebih dahulu ditangkap pihak kepolisian.
Dari penggeledahan kediaman Jedun, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buat sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.
Sedangkan, di rumah FS ditemukan satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik yang di dalamnya diduga terdapat sabu seberat 0,6 gram. Lalu, ada satu telepon genggam sebagai alat komunikasi dengan Jennifer.
(BACA JUGA: Sering Putus dan Ganti Pacar, Cita Citata : Daripada Cerai Lagi!)
Ini merupakan ketiga kalinya Jedun berurusan dengan polisi terkait Narkoba. Sebelumnya, ia juga sempat dipenjara empat tahun lantaran menggunakan dan memiliki sabu.
Atas perbuatannya, Jedun kini didakwa dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
(BACA JUGA : Video Eksklusif! Beginilah Apartemen Milik Gandhi Fernando, Nyaman)
Lihat Videonya Berikut
(*)