Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea antusias saat mengatakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Otto Hasibuan tidak sah.
Hotman Paris mengatakan ini berlandaskan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 977 PDT 2022 pada tanggal 18 April 2022.
Di mana putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Dewan Peradi tidak sah. Putusan kasasi sudah inkracht itu melalui hukum acara," kata Hotman Paris di kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Maka dari itu, dengan nada percaya diri, Hotman Paris melancarkan sindiran untuk Otto Hasibuan.
"Good bye Otto Hasibuan," ujar Hotman Paris sambil melambaikan tangannya.
Hotman juga terkekeh ketika meminta Otto untuk fokus menjaga cucu, daripada sibuk dengan Peradi.
"Seperti yang Anda bilang, sudah waktunya tidak mengejar harta dan sudah waktunya untuk merawat cucu," tandas Hotman Paris.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan membenarkan soal pengunduran diri Hotman Paris dari Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.
Namun, pihaknya masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris tersebut.