Grid.ID - Sebentar lagi umat muslim akan menyambut Lebaran 2022.
Pulang kampung atau mudik menjadi salah satu tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia saat momen Idul Fitri.
Terlebih pemerintah sudah memperbolehkan mudik Lebaran 2022 di masa pandemi.
Tentunya harus tetap menjaga protokol kesehatan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik sebelum melakukan pulang kampung.
Salah satunya pemudik harus sudah divaksin 2 kali dan 1 kali booster.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan.
Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Ya, pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat kini tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR.
Dengan syarat, sudah vaksin 2 kali dan melakukan booster.
Namun aturan bebas tes antigen atau PCR itu, tidak belaku untuk semuanya.