Find Us On Social Media :

Berulang Kali Dipanggil KPK, Intip Profil dan Rekam Jejak Indrasari Wisnu Wardhana yang Kini Jadi 1 dari 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng!

By Novia, Rabu, 20 April 2022 | 09:47 WIB

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana

Laporan wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Usai kelangkaan minyak goreng membuat gusar masyarakat Indonesia beberapa bulan terakhir, kini dalang di balik kejadian itu terungkap.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 4 tersangka yang membuat stok minyak goreng langka selama berbulan-bulan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (20/4/2022), satu di antara 4 tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Sementara tiga tersangka lain yakni, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Indrasari Wisnu Wardhana juga sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI bersama dengan tersangka Parlindungan ditahan Tumanggor.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," kata ST Burhanuddin, dikutip dari Tribunnews.com.

Berdasarkan penelusuran Grid.ID dari Kompas.com, Indrasari Wisnu Wardhana diketahui sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021.

Saat itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantik Indrasari Wisnu Wardhana dari Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Baca Juga: Diduga Kelelahan, Seorang Ibu di Samarinda Meninggal Dunia Setelah Berjam-jam Antre Minyak Goreng, Begini Fakta dan Pengakuan Suami!

Selain menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri, ia juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).