Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Zakat fitrah merupakan ibadah yang dilakukan oleh umat Islam ketika bulan Ramadan.
Melansir laman Baznas.go.id, sebagaimana hadist Ibnu Umar ra:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Bukan hanya untuk untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, tapi zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dan membagi rasa kebahagiaan di hari raya.
Berapa besaran zakat fitrah pada Ramadan 2022?
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Adapun nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Akan tetapi, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa, untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.
Berikut cara dan link membayar zakat fitrah secara online: