Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah, mengundang perhatian publik.
Sosok Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana telah diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ya, Indrasari Wisnu Wardhana kini jadi tersangka mafia minyak atas pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah/crude palm oil (CPO).
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/4/2022), Indrasari Wisnu Wardhana diangkat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021.
Namun, ia tak hanya menjabat sebagai Sosok Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Indrasari Wisnu Wardhana juga diketahui merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Kemudian, ia juga diketahui masih menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.
Ia diangkat menjadi Komisaris PTPN III oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.
Tak hanya soal jabatan, harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana pun kini jadi sorotan masyarakat.