Ustaz Wahid Ahmadi menjelaskan bahwa orang yang tidak mempunyai uang sama sekali tak perlu membayar zakat.
Akan tetapi, jika seorang muslim sudah memiliki penghasilan, maka diperbolehkan berutang untuk membayar zakat.
Nantinya utang tersebut harus dibayarkan setelah mempunyai uang.
"Tidak mampu itu kan relatif ya, kalau Anda pada saat hari akhir Ramadan itu tidak ada uang sama sekali. Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang," kata Ustaz Wahid Ahmadi.
"Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian," lanjutnya.
Ustaz Wahid Ahmadi menyebut dalam kondisi tersebut diperbolehkan karena orang tersebut sebenarnya memiliki uang.
"Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian."
Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah dari Umat Islam, Disertai Ayat dan Penjelasannya
"Nah itu malah harus utang ya, karena sesungguhnya Anda punya uang," pungkasnya.
Itulah jawaban ulama soal membayar zakat fitrah dari uang hasil berutang.
(*)