Find Us On Social Media :

Sering Jadi Tanda Tanya, Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah dari Uang Hasil Berutang? Ini Penjelasan Ulama

By Devi Agustiana, Rabu, 20 April 2022 | 13:26 WIB

Sering jadi pertanyaan, ini jawaban ulama saat ditanya soal hukum membayar zakat dari uang berutang.

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya

Laman Baznas.go.id menjelaskan bahwa zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Dilansir Grid.ID dari Tribunnewswiki.com, ada tiga golongan umat Islam yang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:

- Muslim

- Orang mampu

Baca Juga: Ini 5 Waktu Wajib dan Haram Membayar Zakat Fitrah Bagi Umat Islam, Jangan Sampai Salah!

- Bukan budak

Kemudian, tidak jarang akan muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah menggunakan uang hasil berutang?

Ustaz Wahid Ahmadi menjelaskan bahwa orang yang tidak mempunyai uang sama sekali tak perlu membayar zakat.

Akan tetapi, jika seorang muslim sudah memiliki penghasilan, maka diperbolehkan berutang untuk membayar zakat.

Nantinya utang tersebut harus dibayarkan setelah mempunyai uang.

"Tidak mampu itu kan relatif ya, kalau Anda pada saat hari akhir Ramadan itu tidak ada uang sama sekali. Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang," kata Ustaz Wahid Ahmadi.

"Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian," lanjutnya.

Ustaz Wahid Ahmadi menyebut dalam kondisi tersebut diperbolehkan karena orang tersebut sebenarnya memiliki uang.

"Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian."

Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah dari Umat Islam, Disertai Ayat dan Penjelasannya

"Nah itu malah harus utang ya, karena sesungguhnya Anda punya uang," pungkasnya.

Itulah jawaban ulama soal membayar zakat fitrah dari uang hasil berutang.

(*)