Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Tragedi kecelakaan antara KRL dan mobil putih Honda Mobilio terjadi di perlintasan sebidang Citayam-Depok pada Rabu, (20/4/2022).
Mobil langsung ringsek tak berbentuk setelah melalui perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara stasiun Citayam-Depok.
Perjalanan dari dan ke Bogor serta Jakarta Kota bahkan sampai terhenti untuk waktu yang cukup panjang dikarenakan badan mobil yang masih berada di jalur KRL.
Sementara itu, pengemudi mobil naas tersebut berhasil menyelamatkan diri dengan cara keluar dari jendela dan memanjat pagar pembatas.
Menanggapi peristiwa yang terjadi di sekitar pukul 06.47 WIB itu, VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dan menuntut pengemudi mobil.
Pasalnya, pengemudi mobil tersebut disebut telah melanggar Undang-Undang tentang perkeretaapian.
Yang pertama, pengemudi dianggap telah melanggar UU 23 tahun 2007 Pasal 124 tentang perkeretaapian, yang menjelaskan bahwa kendaraan serta pejalan kaki wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Yang kedua, pengemudi dianggap melanggar UU 22 Tahun 2009 Pasal 114 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa pada perlintasan antara jalur kereta api dan jalan, para pengemudi diharuskan untuk berhenti ketika mendengar sinyal berbunyi, palang ditutup, atau isyarat lain dari petugas yang berjaga.
"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api."
"Sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," ujar Joni, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/4/2022).