Find Us On Social Media :

Gugur dari Vonis Hukuman 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sampaikan Hal Ini Usai Jalani Masa Rehabilitasi 8 Bulan

By Novia, Jumat, 22 April 2022 | 10:39 WIB

Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diketahui telah mengabulkan banding yang diajukan kuasa hukum artis Nia Ramadhani dan suaminya, yakni Ardi Bakrie, atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung (MA), putusan tersebut dikeluarkan tanggal 29 Maret 2022 dengan No. 34/PID.SUS/2022/PT DKI.

Putusan banding itu menghapus putusan tingkat 1 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tanggal 11 Januari 2011 Nomor 770/Pid.Sus/PN Jkt Pst mengenai amar putusan pada angka 2.

Terbebas dari hukuman 1 tahun penjara dan selesai menjalankan 8 bulan rehabilitasi, pasangan selebriti tersebut berjanji akan menjalani hidup lebih baik.

Disampaikan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia dan Ardi telah menerima banyak pelajaran berharga.

"Mereka mengambil hikmah besar, berharap tidak ada lagi pengguna narkotika, merusak dirinya," kata Wa Ode, saat dihubungi Grid.ID melalui sambungan telepon, Kamis (21/4/2022).

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berharap, selepas rehabilitasi narkoba, kehidupan mereka bisa lebih baik lagi.

Baca Juga: Harapan Hidup Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Usai Bebas dari Masa Rehabilitasi Narkoba Dibongkar, Kuasa Hukum Sampaikan Hal Mengejutkan Ini

"Berharap bisa lebih baik lagi, dan sangat optimis lah menjalani hidupnya ke depan," tandas dia.

(*)