Find Us On Social Media :

'Kami Minta Hukum Mati', Orang Tua Korban Dua Sejoli di Nagreg Tak Rela Kolonel Priyanto hanya Dipecat dari TNI AD dan Penjara Seumur Hidup!

By Novia, Jumat, 22 April 2022 | 11:09 WIB

Terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Kasus tewasnya dua sejoli di Nageg, Jawa Barat, tahun lalu akhirnya menemui titik terang.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan dua remaja di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi.

Dilansir dari Tribunnews.com, hal ini telah disampaikan dalam sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022) kemarin.

Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy dalam berkas tuntutan yang dibacakannya mengatakan Oditur Militer Tinggi menyatakan Priyanto telah terbukti bersalah.

Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy secara sah, meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022.

Pertama, yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana, kedua, penculikan dan ketiga adalah menyembunyikan mayat korban.

Untuk itu, Oditur Militer Tinggi, memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana kesatu primer.

Barang siapa secara bersama-sama dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap! Kolonel yang Menabrak Dua Sejoli di Nagreg hingga Membuang Korban ke Sungai Serayu Ternyata Melakukan Hal Ini Sebelumnya

Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana kedua alternatif pertama, barangsiapa secara bersama-sama membawa pergi dari tempat kediamannya dengan maksud menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 328 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya, menyatakan Priyanto bersalah melalukan tindak pidana ketiga, barangsiapa bersama-sama membawa lari mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.