Find Us On Social Media :

'Kami Minta Hukum Mati', Orang Tua Korban Dua Sejoli di Nagreg Tak Rela Kolonel Priyanto hanya Dipecat dari TNI AD dan Penjara Seumur Hidup!

By Novia, Jumat, 22 April 2022 | 11:09 WIB

Terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).

"Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta: 1. Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Inf Priyanto NRP 11940013330570 tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat sri dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat," kata Wirdel.

Sementara itu, ditambahkan dari Kompas.com, keputusan Kolonel Inf Priyanto dipecat dari dinas militer dan dituntut pidana penjara seumur hidup diakui keluarga korban tidak memuaskan.

Terkait tuntutan tersebut, keluarga Handi Saputra dan Salsabila mengaku kurang puas.

Orangtua Handi, Agan Suryati, kecewa lantaran terdakwa tak dihukum berat yang menginginkan Kolonel Priyanto dihukum mati.

"Kami sedari awal sudah meminta hukum seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," ujarnya di Garut, Jawa Barat (Jabar), Kamis (21/4/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Agan mengatakan, terdakwa pantas dihukum mati karena telah menghilangkan nyawa anaknya.

"Dia sudah terbukti bersalah, kami tidak setuju dengan tuntutan hukuman seumur hidup," ucapnya.

Baca Juga: Sempat Tolak Buang Jasad Sejoli yang Ditabrak di Nagreg, Terkuak Ucapan Kolonel P yang Akhirnya Bikin Dua Anak Buahnya Nurut

Sementara disampaikan ibunda Salsabila, Suryati, pihaknya menuturkan, keluarga menyerahkan kasus itu kepada proses hukum.

"Dari awal kami sudah menyerahkannya kepada hukum kepada yang berwenang sesuai dengan pasal-pasalnya."

"Lagian bagi keluarga sampai sini sudah tenang, terutama bagi almarhumah sudah tenang di alam sana," ucapnya di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis.

Suryati berharap agar Kolonel Priyanto dihukum seadil-adilnya.

"Semuanya saya serahkan kepada pihak yang berwenang. Alhamdulillah, setiap persidangan berjalan bagus," pungkasnya.

(*)