"Para terdakwa belum dapat diklasifikasikan sebagai pecandu karena belum dapat menunjukkan fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun secara psikis, yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama," ujar Damis.
Ia juga mengatakan bahwa Nia dan Ardi menggunakan narkoba secara sadar tanpa adanya paksaan.
"Para terdakwa juga tidak dapat diklasifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika sebagaimana maksud di atas bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan narkotika, melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut," lanjutnya.
Damis juga menyebutkan bahwa Nia dan Ardi membeli narkoba secara sadar dan memakainya secara bersamaan.
Bahkan mereka juga merakit alat penghisap sabu sendiri.
Oleh sebab itu, menurut majelis hakim terdakwa tidak bisa digolongkan dalam kelompok orang-orang yang hanya menjalani rehabilitasi seperti yang tertuang dalam pasal 54 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski saat itu jaksa penuntut umum menuntut Nia, Ardi, dan sopirnya, Zen Vivanto dengan 12 bulan rehabilitasi, majelis hakim tak menyetujuinya.
Menurut hakim, terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga harus dihukum satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ucap Damis saat menjatuhkan vonis.
(*)