Find Us On Social Media :

Catat! Ini Besaran Zakat Fitrah 2022 Wilayah Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, DIY, Madiun, Jika Dibayar dengan Uang

By Devi Agustiana, Jumat, 22 April 2022 | 11:17 WIB

Berbeda untuk setiap wilayah, segini besaran zakat fitrah 2022 untuk Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, Madiun, DIY, jika dibayar dengan uang.

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Masih bingung menentukan besaran jumlah zakat fitrah 2022?

Berikut besaran zakat fitrah 2022 bila dibayarkan dengan uang untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Tangerang, dan DIY.

Sebelumnya diketahui kalau menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam wajib membayar zakat fitrah.

Mengutip laman Baznas.go.id, adapun zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Zakat fitrah wajib dibayarkan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Mengenai besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Sering Jadi Tanda Tanya, Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah dari Uang Hasil Berutang? Ini Penjelasan Ulama

Untuk nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, perlu menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Artinya, besaran zakat fitrah setiap daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.