"Saya sendiri sudah melakukan perdamaian sebelum perkara ini diputus oleh MA tertanggal 5 April," ucap Alamsyah.
Ia pun mengatakan telah mencabut gugatan tersebut. Kemudian, pihak tergugat juga merasa tak keberatan atas keputusan tersebut. Sehingga ia menilai seharusnya kasus telah selesai.
"Terkait MA memutuskan amar putusan menolak (kasasi Peradi), maka langkah hukum saya selanjutnya terhadap putusan tersebut saya tidak akan memohonkan eksekusi," tambah dia.
Seperti diketahui sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris menyatakan salah satu alasan dirinya keluar dari Peradi lantaran merasa tak setuju Otto Hasibuan kembali menjabat di organisasi itu untuk ketiga kalinya.
Ia menyinggung hal tersebut tak sesuai dengan AD/ART organisasi yang tak disahkan lewat munas, melainkan pleno.
Otto pun menyinggung gugatan yang diajukan oleh Aamsyah dan telah diputus oleh hakim pada 18 April.
"Artinya apa? anggaran dasar dari Peradi tidak sah, berarti seluruh pengruus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah," kata Hotman beberapa waktu lalu.
(*)