Find Us On Social Media :

Hotman Paris Sempat Pertanyakan Status Otto Hasibuan Sebagian Ketua Umum, Ini Kata Peradi

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 22 April 2022 | 15:23 WIB

Begini komentar Peradi soal status kepemimpinan Otto Hasibuan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Perseteruan antara Hotman Paris Hutapea dengan Otto Hasibuan selaku ketua Peradi tak kunjung usai, keduanya kerap kali saling menyinggung.

Bahkan baru-baru ini, Hotman Paris sempat mempertanyakan status kepemimpinan Otto Hasibuan.

Akhirnya, perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) buka suara atas sengkarut masalah akibat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) tidak sah.

Ini merupakan buntut dari hengkangnya Hotman Paris dari organisasi profesi itu.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pusat Suhendra Asido Hutabarat mengatakan bahwa pihaknya telah berdamai dengan penggugat bernama Alamsyah yang merupakan salah satu anggota aktif Peradi di wilayah Deli Serdang. Sehingga, gugatan itu seharusnya sudah batal.

"Nah, jadi mas Alam ini sudah membuat suatu pernyataan yang memang mengakui Munas dan mengakui kepemimpinan Prof Otto Hasibuan serta kepengurusannya," kata Asido di kantor DPN Peradi, Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Alamsyah sebagai penggugat pun telah menyetujui hal tersebut sebagai suatu perbaikan dan mencabut gugatan yang dilakukan.

Baca Juga: Innalillahi, Biasa Pamer Kemewahan, Hotman Paris Kini Bagikan Kabar Sedih, Ternyata Sosok Anak Kecil ini Terbaring Lemah di Ranjang Rumah Sakit

Dan memastikan objek gugatan yang dilakukan tak berkaitan dengan keabsahan Otto Hasibuan sebagai pemimpin Peradi.

"Kami terangkan supaya tidak ada keragu-raguan, apalagi kami mendengar ada peristiwa-peristiwa yang sampai membuat tidak nyaman gitu ya advokat Peradi khususnya," jelas dia.

Dalam kesempatan itu, Alamsyah mengakui bahwa dirinya sudah menempuh jalur damai dengan DPN Peradi. Sehingga, ia pun tak menyangka jika MA memberikan putusan menolak kasasi Peradi.

"Saya sendiri sudah melakukan perdamaian sebelum perkara ini diputus oleh MA tertanggal 5 April," ucap Alamsyah.

Ia pun mengatakan telah mencabut gugatan tersebut. Kemudian, pihak tergugat juga merasa tak keberatan atas keputusan tersebut. Sehingga ia menilai seharusnya kasus telah selesai.

"Terkait MA memutuskan amar putusan menolak (kasasi Peradi), maka langkah hukum saya selanjutnya terhadap putusan tersebut saya tidak akan memohonkan eksekusi," tambah dia.

Seperti diketahui sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris menyatakan salah satu alasan dirinya keluar dari Peradi lantaran merasa tak setuju Otto Hasibuan kembali menjabat di organisasi itu untuk ketiga kalinya.

Ia menyinggung hal tersebut tak sesuai dengan AD/ART organisasi yang tak disahkan lewat munas, melainkan pleno.

Otto pun menyinggung gugatan yang diajukan oleh Aamsyah dan telah diputus oleh hakim pada 18 April.

"Artinya apa? anggaran dasar dari Peradi tidak sah, berarti seluruh pengruus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah," kata Hotman beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 'Sebagaian Besar itu Faktor Iri' Disebut Tukang Pamer Harta dan Perempuan, Ini Sentilan Hotman Paris untuk Otto Hasibuan

 

(*)