Standar nasional pendidikan tinggi yang masih rigid, misalnya, perlu dibuat fleksibel agar tidak menghambat inovasi dan lebih responsif terhadap perkembangan sistem pembelajaran.
Tian menyebutkan, sistem pendidikan yang multimoda dan multijalur harus semakin bisa diterima dan dipilih tanpa hambatan dari aturan yang rigid atau akreditasi yang sulit.
Demikian pula, sistem pembelajaran yang luring, daring, atau campuran, tidak lagi dikotak-kotakkan karena aturan, tetapi ada kebebasan dan keleluasaan dari setiap institusi untuk memilih sesuai tujuan pendidikan.
Selain itu, jalur pendidikan harus bisa terintegrasi dan perpindahan jalur bisa diatur dengan syarat yang tidak rigid.
”Untuk poin-poin penting dan mendasar harus dikawal betul agar eksplisit di dalam RUU Sisdiknas.”
“Di perguruan tinggi, untuk otonomi dan diferensiasi misi Tridarma Pendidikan harus jelas supaya memberi ruang untuk praksis pendidikan yang relevan dengan masa depan,” kata Tian.
Di era saat ini, penting juga memastikan akses digital bagi setiap orang selain akses pendidikan.
Sebab, dengan akses digital yang berkualitas, peluang untuk mendapatkan ilmu pengetahuan tanpa batas dan berkualitas terbuka lebar di dunia maya.
Hal ini juga membuka kesempatan bagi siapa pun untuk bisa belajar dengan lebih terjangkau.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Danang Hidayatullah menekankan prinsip pendidikan nasional yang harus tetap sejalan dengan UUD dan Pancasila.
Intervensi negara harus ada untuk memastikan sistem pendidikan nasional terwujud dan tiap warga negara mendapatkan pendidikan berkualitas.
Sebagai salah satu organisasi profesi guru, IGI mendorong komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru.
Karena itu, pemerintah diharapkan bisa menjamin guru mendapatkan kesejahteraan dengan mengatur upah minimal guru.
Demikian pula, keterlibatan organisasi profesi guru dalam peningkatan kualitas guru perlu semakin diberi ruang, berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah.
Pakar Hukum Universitas Airlangga, Hadi Subhan, menambahkan, keterlibatan publik sejak dari perencanaan penyusunan RUU hingga ditetapkan sebagai undang-undang penting supaya produk hukum yang memayungi Sisdiknas ini bukan hanya mengutamakan legalitas, melainkan legitimasinya juga diterima oleh masyarakat.
Secara proses dan substansi, penyusunan RUU Sisdiknas dinilai sudah memenuhi syarat untuk merevisi UU Sisdiknas yang ada, dengan mengintegrasikan tiga undang-undang.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.Id (22/4/2022) di Tulis oleh ELN)
(*)