Kendati begitu, hingga saat ini Raffi sendiri belum memberikan pernyataan soal kabar hukuman talent-nya tersebut.
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka, usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial MNA yang belakangan diketahui bernama M Nur Alamsyah.
Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret lalu pukul 02.30 WIB dini hari.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara.
(*)