Find Us On Social Media :

Talent-nya Terseret Kasus Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino, Raffi Ahmad Ogah Tanggapi Keterlibatan Chandrika Chika

By Corry Wenas Samosir, Sabtu, 23 April 2022 | 12:09 WIB

Raffi Ahmad

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Raffi Ahmad enggan mengomentari soal kabar keterlibatan Chandrika Chika terkait kasus pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino.

Seperti yang diketahui, Chandrika Chika merupakan artis yang berada di bawah naungan RANS Entertainment.

Ia mengaku tak tahu masalah Chika lebih dalam.

"Kalau aku kurang tahu," ujar Raffi Ahmad dikutip Grid.ID dari akun gosip @lambegosiip, Sabtu (23/4/2022).

Seolah tidak mau membicarakan hal tersebut lebih lanjut, Raffi Ahmad mendoakan agar semuanya cepat selesai.

"Kalau itu mah ada masalah didoain aja, semua masalah cepat selesai," ucapnya.

Sementara itu, Chika disebut-sebut dihukum bahkan terancam akan dikeluarkan dari RANS Entertainment.

Dari unggahan salah satu akun gosip tersebut yang memposting salah satu konten YouTuber yakni Natasha Debora, menurutnya Raffi Ahmad sudah memberikan hukuman tegas kepada Chandrika Chika.

Baca Juga: Chandrika Chika Kemungkinan Terseret Jadi Tersangka Gegara Kasus Penganiayaan Bos PS Store, Raffi Ahmad Berikan Komentar Ini

"Raffi ini sempat menegaskan bahwa ia selaku management Chika sudah memberikan hukuman tegas, dengan cara sama sekali tidak diberikan pekerjaan endorse bahkan katanya kalau misalnya dirasa hukuman ini tidak cukup, pihak RANS Entertainment ini bisa memutuskan mengeluarkan atau akan memecat Chika,” ucap YouTuber Natasha Debora.

Kendati begitu, hingga saat ini Raffi sendiri belum memberikan pernyataan soal kabar hukuman talent-nya tersebut.

Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka, usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial MNA yang belakangan diketahui bernama M Nur Alamsyah.

Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret lalu pukul 02.30 WIB dini hari.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara.

(*)