Find Us On Social Media :

Bebas Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Puasa Bersama Anak dan Keluarga

By Corry Wenas Samosir, Sabtu, 23 April 2022 | 14:09 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bebas dari panti rehabilitasi narkoba

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah bebas rehabilitasi usai permohonan bandingnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Diketahui Mahkamah Agung memotong hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang semula diputuskan 1 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi 8 bulan.

"Kan putusannya 8 bulan. Dan 8 bulan itu mestinya sampai 10 Maret. Tapi ternyata putusannya tanggal 29 Maret. Jadi udah lewat ya," ujar Wa Ode selaku kuasa hukum Nia Ramadhani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini.

Saat ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah berkumpul kembali bersama anak-anak mereka.

Namun sayangnya, Wa Ode tidak bisa mengungkapkan keberadaan Nia dan keluarganya.

"Saya nggak bisa menjelaskan keberadaannya, tapi memang mereka sudah bersama anak-anak," ujar Wa Ode Nur Zaenab.

Menurutnya, mereka memutuskan istirahat di sebuah tempat sambil menenangkan diri menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.

"Ya artinya menjalani ibadah bersama keluarga. Itu sudah area private dan saya tidak punya kompetensi menjelaskannya," tuturnya.

Baca Juga: 'Itu Sangat Merugikan Diri Sendiri' Harus Terima Beratnya Sanksi Sosial hingga Jalani 8 Bulan Rehabilitasi, Ramadhani dan Ardi Bakrie Kapok Pakai Narkoba

Kendati begitu, keluarga Nia Ramadhani begitu senang dan menyambut wanita 32 tahun itu kembali ke rumah.

"Alhamdulillah selama ini memberikan dukungan, senang ya bisa kembali," pungkasnya.

Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (7/7/2021).

Pasangan tersebut ditangkap di kediamannya di Pondok pinang, Jakarta Selatan.

Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari Nia dan Ardi seberat 0,78 gram, satu buah bong dan alat hisap.

Nia dan Ardi akhirnya divonis rehabilitasi selama 8 bulan setelah mengajukan banding.

(*)