Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan halal bihalal di momen Lebaran 2022.
Surat Edaran (SE) nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H/2022 tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia untuk kemudian ditaati oleh para warganya.
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, Mendagri menyampaikan beberapa poin yang perlu menjadi perhatian selama Lebaran 2022.
Yang pertama adalah soal kapasitas orang di dalam ruangan halal bihalal. Di mana hal tersebut akan disesuaikan oleh tingkatan level PPKM di masing-masing daerah.
Di mana untuk daerah dengan PPKM level 3 hanya diperbolehkan menampung tamu sebanyak 50% dari kapasitas ruangan.
Sedangkan untuk daerah dengan PPKM level 2 diperbolehkan menampung tamu 75% dari kapasitas tempat.
Namun bagi daerah yang hanya ada di PPKM level 1 dalam hal ini zona hijau, maka diperbolehkan memanfaatkan seluruh ruangan untuk tamu.
"Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3,"
"Kemudian 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2," ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal ZA mewakili Mendagri, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).
Tak hanya itu, Syafrizal juga meminta agar masyarakat yang mengikuti halal bihalal dalam skala besar yakni lebih dari 100 orang, maka tidak diperbolehkan untuk tidak menggelar konsep prasmanan.
Alangkah lebih baik untuk menggunakan konsep kotakan agar makanan dapat dibawa pulang.
Hal ini tentu saja merupakan salah satu cara untuk menghindari tamu membuka masker.
"Mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan," kata Syafrizal.
Pihaknya berharap agar gubernur, bupati/wali kota dapat menerapkan SE ini dengan baik di hari raya Lebaran 2022 nanti agar tak ada lonjakan kasus Covid-19.
"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan."
"Namun, perlu dipahami bahwasanya pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir."
"Untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," tutur Syafrizal, dikutip dari Tribunnews.com.
Selain hal-hal tertulis di atas, Mendagri juga menegaskan agar setiap masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan.
Jangan membuka masker, tetap mencuci tangan secara berkala.
Baca Juga: Masih Suasana Lebaran, Para Pemain Tukang Ojek Pengkolan Gelar Acara Halal Bihalal
Usahakan untuk tetap menjaga jarak apalagi jika ada anggota keluarga yang sudah lanjut usia dan memiliki komorbid.